Langsung ke konten utama

Perpajakan

A.   Pengertian pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Berikut ini dipaparkan mengenai pengertian Pajak menurut para ahli:
·         Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

·         Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah:
·         Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

·         Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.

B.     Fungsi Pajak
Funsi pajak ada 2 yaitu :
1.      Fungsi Budgetair
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.       Fungsi Mengatur (regulered)
Yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.

C.   Syarat Pemungutan Pajak
1. Harus adil (syarat keadilan)
2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perkonomian (syarat ekonomis)
4. Harus efisien (syarat finansiil)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

D.   Hukum Pajak
1. Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan objek pajak, subjek, tariff dll.
2. Hukum pajak formil
Cara melaksanakn hokum pajak materiil, missal : KUP.

E.   Pengelompokkan Pajak
1.      Menurut golongannya
a. Pajak langsung
Yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2.      Menurut sifatntya
a. Pajak subyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya.
b. Pajak obyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.
3.      Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

F.    UNSUR PAJAK
1. Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan yang berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.
2. Objek Pajak
Objek Pajak adalah sesuatu yang menjadi target dalam pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji pegawai, hadiah undian, laba usaha, dll.
3. Tari Pajak
Tarif pajak adalah besarnya pajak yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yaitu :
·         Tarif Tetap, merupakan tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
·         Tarif Proporsional, merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
·         Tarif Progresif, merupakan tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.

G.  ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 
1. Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan. Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh karena itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang memiliki penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
2. Certainty (Kejelasan)
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui dengan jelas berapa pajak yang harus dibaya, kapan pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.
3. Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah memperhatikan kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersulit dalam memenuhi kewajibannya. Inti dari asa Convenience adalah wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan saat wajib pajak baru mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.
4. Economics

Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, namun mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan tersebut.







Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAYA MEROKOK

Tahukah Anda bahwa risiko perokok pasif 3 kali lebih tinggi dari perokok aktif. Dan perokok wanita berisiko 25 persen lebih tinggi dari  perokok pria.   Rokok dan Kematian Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh seperti hingga setengah penggunannya. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia.  Penyakit yang timbul akan tergantung dari kadar zat berbahaya yang terkandung, kurun waktu kebiasaan merokok, dan cara menghisap rokok. Semakin muda seseorang mulai merokok, makin besar risiko orang tersebut mendapat penyakit  saat tua. Mengapa Rokok Berbahaya? Dalam satu batang rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia, 200 jenis diantaranya bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronkitis kronik. Atau juga kanker lain, seperti kanker nasofarings, mulut, esofagus, pankreas, ginjal, kan

PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN WAJIB, DAN PENGUNGKAPAN SUKARELA

TUGAS 3.1 Pengungkapan menurut Siegel dan Shim (1994:147) adalah pengungkapan atas informasi yang diberikan sebagai lampiran pada laporan keuangan sebagai catatan kaki atau tambahan. Informasi ini menyediakan penjelasan yang lebih lengkap mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan kebijakan perusahaan. Informasi penjelasan mengenai kesehatan keuangan dapat juga diberikan dalam laporan pemeriksaan. Semua materi harus disingkapkan termasuk informasi kuantitatif maupun kualitatif yang sangat membantu pengguna laporan. Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu: 1. Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure) Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standa

Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (CSR) + 3 Jurnal Penelitian

Tugas 3.3 Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Pelaporan tanggung jawab sosial mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi mengenai pengaruh suatu perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, masyarakat setempat dan lingkungan. Hal ini mencerminkan kepercayaan bahwa perusahaan berutang kepada para pihak yang berkepentingan dalam bentuk laporan akuntansi tahunan mengenai kinerja sosial dan lingkungannya. Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum. Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para inv