Langsung ke konten utama

Perpajakan

A.   Pengertian pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Berikut ini dipaparkan mengenai pengertian Pajak menurut para ahli:
·         Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

·         Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah:
·         Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

·         Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.

B.     Fungsi Pajak
Funsi pajak ada 2 yaitu :
1.      Fungsi Budgetair
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.       Fungsi Mengatur (regulered)
Yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.

C.   Syarat Pemungutan Pajak
1. Harus adil (syarat keadilan)
2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perkonomian (syarat ekonomis)
4. Harus efisien (syarat finansiil)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

D.   Hukum Pajak
1. Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan objek pajak, subjek, tariff dll.
2. Hukum pajak formil
Cara melaksanakn hokum pajak materiil, missal : KUP.

E.   Pengelompokkan Pajak
1.      Menurut golongannya
a. Pajak langsung
Yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2.      Menurut sifatntya
a. Pajak subyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya.
b. Pajak obyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.
3.      Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

F.    UNSUR PAJAK
1. Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan yang berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.
2. Objek Pajak
Objek Pajak adalah sesuatu yang menjadi target dalam pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji pegawai, hadiah undian, laba usaha, dll.
3. Tari Pajak
Tarif pajak adalah besarnya pajak yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yaitu :
·         Tarif Tetap, merupakan tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
·         Tarif Proporsional, merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
·         Tarif Progresif, merupakan tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.

G.  ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 
1. Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan. Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh karena itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang memiliki penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
2. Certainty (Kejelasan)
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui dengan jelas berapa pajak yang harus dibaya, kapan pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.
3. Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah memperhatikan kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersulit dalam memenuhi kewajibannya. Inti dari asa Convenience adalah wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan saat wajib pajak baru mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.
4. Economics

Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, namun mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan tersebut.







Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

Tugas 4.1 AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN Perusahaan Multinasional Peranan perusahaan Multinational pada era globalisasi sekarang ini semakin penting dalam bisnis internasional. Lebih-lebih dengan terbentuknya NAFTA (Nort America Free Trade Agreement) dan AFTA (Asean Free Trade Agrement), memberikan peluang besar bagi perusahaan multinasional untuk beroperasi di berbagai negara. Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi m...

Akuntansi Di Asia

Akuntansi Di Asia Banyak negara berkembang mempunyai sejarah penjajahan seperti Indonesia (Belanda); India, Pakistan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia (Inggris); dan philipina (Spanyol/AS). Cina juga telah di pengaruhi oleh ide barat dan sosialis dari bekas Uni Soviet. Pada tahun 1997, banyak negara berkembang di Asia mengalami kemunduran kepercayaan diri didalam pasar keuangan, yang berujung pada krisis finansial. Salah satu jalan keluar dari hal ini adalah meningkatkan kualitas dan transparansi akuntansi dengan cara mengadopsi kualitas dan transparansi akuntansi, dengan cara mengadopsi kualitas yang lebih tinggi dari standar akuntansi.  Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan teknologi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam memberi kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adlaah hal yang dilihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pohak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediaka...

Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi

Tugas Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi Definisi , Sejarah, Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi (EKONOMI KOPERASI) dll. A.    Pengertian Koperasi Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri da...