A.
Pengertian
pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat
untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat
umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Berikut
ini dipaparkan mengenai pengertian Pajak menurut para ahli:
·
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya
berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada
sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta
digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.
·
Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa
uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang
berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat secara umum.
Sedangkan
pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah:
·
Undang - Undang No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada
negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa
namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara
langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.
·
Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara
berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang
digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran
pembangunan.
B.
Fungsi Pajak
Funsi pajak ada 2 yaitu :
1. Fungsi
Budgetair
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (regulered)
Yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah.
C.
Syarat
Pemungutan Pajak
1. Harus adil (syarat keadilan)
2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perkonomian (syarat ekonomis)
4. Harus efisien (syarat finansiil)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
D.
Hukum
Pajak
1. Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan objek pajak,
subjek, tariff dll.
2. Hukum pajak formil
Cara melaksanakn hokum pajak materiil, missal : KUP.
E.
Pengelompokkan
Pajak
1.
Menurut
golongannya
a. Pajak langsung
Yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak
dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang
lain.
2.
Menurut
sifatntya
a. Pajak subyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya.
b. Pajak obyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa
memperhatikan keadaan wajib pajak.
3.
Menurut
Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
F.
UNSUR
PAJAK
1.
Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan yang
berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk membayar
pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda
pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan
kewajiban tertentu.
2.
Objek Pajak
Objek Pajak adalah sesuatu yang menjadi target dalam
pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji pegawai, hadiah undian, laba usaha,
dll.
3.
Tari Pajak
Tarif pajak adalah besarnya pajak yang ditetapkan
terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi
menjadi 3, yaitu :
·
Tarif Tetap, merupakan tarif pajak yang
jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
·
Tarif Proporsional, merupakan tarif
pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak, persentase ini tetap,
berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
·
Tarif Progresif, merupakan tarif pajak
yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin
tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.
G. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib
pajak dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan.
Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi
pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh
karena itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang memiliki
penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban
yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan
sumber penghasilan.
Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak
berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek
pajak.
2.
Certainty (Kejelasan)
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan harus jelas,
wajib pajak harus mengetahui dengan jelas berapa pajak yang harus dibaya, kapan
pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini akan
membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang dimiliki
dalam kegiatan perpajakan.
3.
Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah memperhatikan
kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersulit dalam memenuhi
kewajibannya. Inti dari asa Convenience adalah wajib pajak tidak dipersulit
dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan saat wajib pajak baru
mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan
agar pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.
4.
Economics
Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, namun
mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar pemerintah mampu
menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan tersebut.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar