Tugas
Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi
Definisi
, Sejarah, Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi (EKONOMI KOPERASI) dll.
A.
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
- Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
- Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
- Definisi Koperasi Menurut Dooren
- Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan dijamin
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
- Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
- Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Perbedaan
dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi
Persamaan
dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
– Koperasi adalah kumpulan orang-orang
– Koperasi adalah usaha milik bersama
– Koperasi mensejahterakan anggotanya
– Lembaga yang punya badan hukum
– Lembaga yang mencari keuntungan.
– Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan
dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
– Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
– Menurut Chaniago: orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
– Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
– Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
– Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
– Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
– Menurut Chaniago: orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
– Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
– Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
– Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
– Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
v Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
v Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa
Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan
kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
v Sejarah
perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai
dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi
menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945
pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
C.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
•
Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu
mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin,
diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh
adalah maksimal.
•
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu
bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong
naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
•
Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang
maksimal.
D.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
• Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
• Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
• Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja
tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung
jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
• Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan
prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan
sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan
secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25
tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
E. Ciri khas ekonomi koperasi
1. Dasar pendirian dan tujuan
berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2. Sifat anggota terbuka dan
sukerla
3. Hak suara dalam suatu
rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4. Pembagian keuntungan atas
besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5. Koperasi selalu
memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6. Modal koperasi diperoleh
dari simpanan setiap anggotanya
F.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No.
25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
1. Jasa modal 20%
2. Jasa peminjaman 25%
3. Jasa cadangan 25%
4. Jasa pengurus 10%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial 5%
7. Dana kesejahteraan pegawai 5%
8. Dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan
anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran
Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Informasi Dasar SHU
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat
dihitung dengan cara :
SHU Koperasi = Y + X
Ket:
SHU Koperasi : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Ket :
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan
anggota koperasi
Komentar
Posting Komentar