Langsung ke konten utama

BAHAYA MEROKOK

Tahukah Anda bahwa risiko perokok pasif 3 kali lebih tinggi dari perokok aktif. Dan perokok wanita berisiko 25 persen lebih tinggi dari  perokok pria.
 Hasil gambar untuk bahaya merokok bagi kesehatan
Rokok dan Kematian

Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh seperti hingga setengah penggunannya.
Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia.  Penyakit yang timbul akan tergantung dari kadar zat berbahaya yang terkandung, kurun waktu kebiasaan merokok, dan cara menghisap rokok. Semakin muda seseorang mulai merokok, makin besar risiko orang tersebut mendapat penyakit  saat tua.

Mengapa Rokok Berbahaya?

Dalam satu batang rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia, 200 jenis diantaranya bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronkitis kronik. Atau juga kanker lain, seperti kanker nasofarings, mulut, esofagus, pankreas, ginjal, kandung kemih, dan rahim. Aterosklerosis atau pangerasan pembuluh darah bisa menyebabkan penyakit jantung, hipertensi, risiko stroke, menopause dini, osteoporosis, kemandulan, dan impotensi.

Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.  Asap rokok mengandung sejumlah zat yang berbahaya seperti benzen, nikotin, nitrosamin, senyawa amin, aromatik, naftalen, ammonia, oksidan sianida, karbon monoksida benzapirin, dan lain-lain. Partikel ini akan mengendap di saluran napas dan sangat berbahaya bagi tubuh. Endapan asap rokok juga mudah melekat di benda- benda di ruangan dan bisa bertahan sampai lebih dari 3 tahun, dengan tetap berbahaya.

Bahaya Perokok Pasif

Perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Bahkan bahaya perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Dokter Budhi Antariksa, Spesialis Paru dari Rumah Sakit Royal Taruma mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekitarnya.

Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap. Namun konsentrasi racun perokok aktif bisa meningkat jika perokok aktif kembali menghirup asap rokok yang ia hembuskan. “Namun karena perokok aktif sekaligus menjadi perokok pasif maka dengan sendirinya risiko perokok aktif jauh lebih besar daripada perokok pasif,”  ujar dr.Budhi Antariksa.

Selain itu, berbagai hasil penelitian juga menyimpulkan  perokok wanita berisiko 25 persen lebih tinggi daripada perokok pria. Perokok wanita memiliki risiko ganda terhadap penyakit jantung dan kanker paru-paru bila dibandingkan dengan perokok pria. Penyebabnya karena wanita memiliki berat badan dan saluran darah yang lebih kecil dari pria.

Bahaya merokok pada wanita antara lain: Merusak kulit, mengganggu sistem reproduksi, menganggu siklus menstruasi termasuk timbulnya rasa nyeri, menurunkan kesuburan, meningkatkan risiko terkena kanker payudara, rahim, dan kanker paru-paru, menganggu  pertumbuhan janin dalam rahim, menganggu kelancaran ASI, keguguran, hingga kematian janin.

Kiat Berhenti Merokok

Niatlah sungguh-sungguh bahwa Anda berhenti merokok
Umumkan pada orang-orang di sekitar bahwa Anda akan berhenti merokok dan mintalahdukungan mereka.
Jauhilah lingkungan para perokok.
Carilah aktivitas yang berguna bagi tubuh
Bawalah selalu permen kemanpun Anda pergi.

Rokok merupakan penyebab kesakitan dan kematian yang dapat dicegah. Sebelum terlambat, berhentilah merokok demi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda.


KESIMPULAN : setelah membaca berbagai artikel diatas kalaian sudah tau bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan perokok sendiri maupun orang yang tidak merokok(pasif), maka dari itu berhentiLah merokok!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN WAJIB, DAN PENGUNGKAPAN SUKARELA

TUGAS 3.1 Pengungkapan menurut Siegel dan Shim (1994:147) adalah pengungkapan atas informasi yang diberikan sebagai lampiran pada laporan keuangan sebagai catatan kaki atau tambahan. Informasi ini menyediakan penjelasan yang lebih lengkap mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan kebijakan perusahaan. Informasi penjelasan mengenai kesehatan keuangan dapat juga diberikan dalam laporan pemeriksaan. Semua materi harus disingkapkan termasuk informasi kuantitatif maupun kualitatif yang sangat membantu pengguna laporan. Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu: 1. Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure) Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standa

Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi

Tugas Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi Definisi , Sejarah, Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi (EKONOMI KOPERASI) dll. A.    Pengertian Koperasi Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat j