BAB 1
PENDAHULUAN
Hukum sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada
didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih
sangatlah lemah. Hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun bagi orang
yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum
diadakan untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan
keadilan bagi siapapun.
Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya
tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena diakibatkan dengan
terus melonjaknya harga kenaikan sembako dan tidak berjalan dengan lurus antara
hukum dengan realita dalam ekonomi yang ada di indonesia.
Jika
kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan.
Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
BAB 2
ISI
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITAS
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi
Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai
titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia
pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan
salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan
ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan
ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin
rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi
pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor
ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik
untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada
sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika
tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok.
Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam
sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun
sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara
demi uang.
EKONOMI
INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat
diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga
konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut
akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga
kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam
pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan
hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan
ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi
kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang
dapat menggerakkan kegiatan perekonomian
suatu negara.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat dilihat bahwa ekonomi di
Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik.
Dimana di dalam hukum ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara
efektif sehingga ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia namun
pada kenyataannya ekonomi di Indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, hukum yang ada di indonesia harus lebih di
tegakkan agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera, tidak
seperti kenyataannya. Dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan
yang msikin semakin tertindas, seperti ideologi Liberar sedangkan idiologi
Indonesia adalah Pancasila. Jika hukum
di indonesia berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik,
jadi kita harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu
dengan yang lain.
NAMA : FAJAR WIDIANTO
KELAS : 2EB25
NPM : 23213172
KELAS : 2EB25
NPM : 23213172
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar