Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting
dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis
informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan
dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh
masyarakat. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual
yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh
karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan
berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna
untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta
kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari
bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata
"intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The Creations of
The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988.
HKI dapat di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1. Hak Cipta
Adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat
mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Hak Kekayaan
Industri
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri,
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk
membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Hak kekayaan industri meliputi :
· Hak Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu
tertentu.
· Merek adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Merek di klasifikasikan menjadi 3 ada merek dagang, merek
jasa dan merek kolektif.
· Desain
industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
· Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu.
· Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
· Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya
itu.
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai
insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat
tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten
akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita mengetahui betapa berharganya
HKI, dan sebagai masyarakat yang menyadari akan hal itu sudah sepatutnya kita
menghormati HKI tersebut khususnya di bidang ekonomi terutama di Indonesia.
Karena banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seiring cepatya
perkembangan HKI di Indonesia seperti pembajakan lagu atau film ataupun
software yang sudah banyak beredar di pasaran.
Oleh sebab itu peran hukum sangan amat di butuhkan seperti
adanya hak cipta dan hak paten dan hak hak yang lainnnya. Oleh karena itu
masyarakat harus membantu dalam memberantas oknum oknum pebajakan yang tidak
bertanggung jawab dengan cara tidak membeli produk bajakan. Ayo kita tanamkan
pada diri kita masing masing untuk malu membeli produk bajakan. Bangga memakai
produk bajakan?
Reff:
http://ilmaarofi.blogspot.com/2013/03/softskill-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://rimanurl.blogspot.com/2015/05/hak-kekayaan-intelektual-dalam.html
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jendera
Komentar
Posting Komentar