Pengertian
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen
sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk
meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan
promosi, penjualan atau penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah
lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Dengan adanya undang undang ini di harapkan penjual lebih dapat bertanggung
jawab.
Di Indonesia, dasar hukum perlindungan konsumen adalah:
· Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
· Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
· Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
· Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
· Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
· Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
· Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang
Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Ada 2 jenis perlindungan yang di berikan kepada konsumen
yaitu :
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu.
2. Perlindungan
Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat
dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
Hak Konsumen
· hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
· hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
· hak untuk
didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
· hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
· hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
· hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
· hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsumen
· membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
· beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
· mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
· Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa.
· Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
· Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Kesimpulan
Jadi menurut keterangan di atas perlindungan konsumen adalah
seperangkat alat hukum yang bertujuan untuk melindungi konsumen dalam
penggunaan barang konsumsi yang berasal dari para produsen. Menurut saya
perlindungan terhadap konsumen ini sangat di butuhkan khususnya di Indonesia
mengingat banyaknya para produsen/pedagang nakal yang menjual barang
dagangannya kususnya makanan menggunakan bahan yang seharusnya tidak boleh di
gunakan dalam makanan. Contohnya yang sedang marak di bicarakan saat ini
seperti beras pelastik, bakso formalin, dll. Hal ini jelas sangat amat
merugikan bagi konsumennya, selain membahayakan kesehatan, konsumen juga di
tipu karena mendapatkan barang/produk yang bukan semestinya.
Maka dari itu dengan adanya undang undang yang menegaskan
perlindungan terhadap konsumen akan sangat membantu konsumen dalam
bertransaksi, dan harus di bantu dalam pelaksanaannya sehingga undang undang
yang telah di buat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan hanya
membuat undang undang tetapi aparatnya tidak tegas dalam menjalankannya, karena
percuma praturan yang ada akan tdak ada hasilnya. Sekian artikel tentang
perlndungan konsumen semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca secara umum.
Reff:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://ylki.or.id/hak-konsumen/
Komentar
Posting Komentar